Rencana Insentif Industri Galangan Kapal Tunggu Kajian Menkeu Bambang

Jakarta -Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji berbagai insentif fiskal untuk industri galangan kapal seperti pembebasan berbagai jenis perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan untuk pembebasan bea masuk komponen impor kapal masih harus diperhatikan terlebih dahulu soal industri di dalam negeri.


"Bea masuk akan dilihat dulu. Apakah sudah ada industri dalam negeri yang membuat. Jadi jangan sampai merugikan industri dalam negeri," kata Bambang di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (11/11/2014)


Selama ini sebesar 70% komponen kapal berasal dari impor. Menurut Bambang akan dirinci terlebih dahulu perusahaan produsen komponen dari dalam negeri yang memasok komponen kapal.


"Makanya itu silakan di nol kan. Kalau memang tidak ada industri dalam negeri yang dirugikan," sebutnya.


Selain itu, soal kajian soal insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk galangan kapal, yang sekarang ini dikenakan sebesar 10%. Secara aturan, PPN tidak bisa dihapuskan, sehingga harus dicari cara yang tepat demi mendorong industri galangan kapal lokal.


"Kita sedang cari upaya PPN tidak memberatkan," sebutnya.Next


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!