Sea World Tutup Gara-gara Sengketa, Ini Dampaknya ke Bisnis Ancol

Jakarta -Salah satu taman rekreasi di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yaitu Sea World saat ini masih ditutup. Ini merupakan buntut panjang atas sengketa perebutan kepemilikan aset antara PJAA dengan PT Sea World Indonesia (SWI) yang merupakan anak usaha Lippo Group.

Lalu, bagaimana dampaknya terhadap kinerja perseroan?


"Kita selama ini dapat net 5% dari revenue. Nanti kita 100% revenue-nya. Aset kan Build, Operate, dan Transfer (BOT) 20 tahun, penyerahan aset harus dilaksanakan," kata Direktur Keuangan PJAA Arif Nugroho usai Public Expose Perseroan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/11/2014).


Arif menegaskan, pihaknya hingga saat ini terus mendesak kepada SWI untuk segera menyerahkan aset yang ada di Sea World. Salah satu yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 1 hektar yang menaungi wahan tersebut.


"Aset kita masih minta ke mereka, tanahnya punya kita, 2 hektar tapi yang dipakai 1 hektar. Yang sengketa yang 1 hektar. Aset harus segera diberikan kan status jelas, operation 20 tahun sudah jalan," tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PJAA Gatot Setyowaluyo menjelaskan, SWI tidak menghargai perjanjian yang tertuang dalam BOT, di mana dalam perjanjian tersebut akan selesai dalam waktu 20 tahun dari 1992 sampai Juni 2014 lalu. Menurut perjanjian, kata dia, aspek legal hukum sudah harus selesai.


"Perjanjian Sea World dengan Ancol ada 2 aspek, legal dan bisnis. Yang digembor-gemborkan Sea World itu aspek bisnisnya, padahal itu kedua, aspek legal harus kita dulukan, perjanjian kita BOT jangka waktu 20 tahun, apa pun yang terjadi akan terjadi atau batal dengan hukum," terangnya.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!