Selain Asian Agri, 9 Perusahaan Perkebunan Konglomerat Diduga Nunggak Pajak

Jakarta -Perusahaan-perusahaan perkebunan tengah menjadi sorotan terkait kepatuhan membayar pajak. Misalnya kasus tunggakan pajak Asian Agri Group yang mencapai triliunan rupiah.

Perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Mouna Wasef mengatakan dari 12 juta hektar lahan perkebunan saat ini, sebanyak 57,4% dikuasai korporasi-korporasi besar. Lahan-lahan tersebut dikuasai hanya segelintir orang-orang kaya yaitu 25 konglomerat lokal maupun asing seperti Malaysia dan Singapura.


Ia menyebutkan, dari 25 korporasi milik konglomerat tersebut, sedikitnya ada 9 perusahaan yang terindikasi menunggak pajak.


"Dari salah satu riset yang ICW lakukan, ada 9 perusahaan dari 25 perusahaan baik di Singapura, Malaysia dan Indonesia, ada indikasi itu (tunggakan pajak)," kata Mouna dalam diskusi soal Praktek Korupsi dan Penyimpangan Pajak di Sektor Perkebunan, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).


Menurutnya, berdasarkan analisa terhadap laporan keuangan masing-masing perusahaan, ada indikasi bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak membayar pajak secara benar.


"Kita mencoba melihat, membandingkan rasio pajaknya, rasio kepemilikan sahamnya, laba bersihnya, pendapatan, laporan keuangannya, setelah kita bandingkan satu-satu memang ada indikasi mereka melakukan hal yang sama (seperti Asian Agri)," jelasnya.


Mouna menambahkan untuk membuktikan kebenarannya perlu ada audit lengkap dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.


"Ada indikasi itu dilihat dari rasio-rasio keuangan, tapi kan untuk membuktikan benar atau tidak harus ada laporan dan dokumen lebih lanjut," kata Mouna.


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!