Tak Rela Ikan di Laut RI Dicuri, Pengusaha Ini Dukung Gebrakan Menteri Susi

Jakarta -Kalangan pengusaha mendukung gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dalam hal kebijakan kelautan dan perikanan. Beberapa kebijakan Susi antara lain moratorium izin tangkap kapal di atas 30 GT, penghapusan pajak dan retribusi untuk nelayan, dan lain-lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha, Pengolahan, dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan tidak mempermasalahkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi.


"Saya baru akan mendengar hari ini langsung. Tetapi kalau saya dengar, jelas saya mendukung," ungkap Thomas di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).


Hampir seluruh kebijakan yang dibuat Menteri Susi didukung oleh Thomas, seperti rencana menghapus subsidi BBM untuk nelayan, agar dialihkan ke program-program pemberdayaan dan kesejahteraan nelayan.


"Sekarang nggak naik pun BBM susah didapat. Yang penting harga standar dan persediaan cukup. Sekarang ini di Muara Baru (Jakarta) ngantre loh beli BBM," paparnya.


Selain kebijakan itu, Thomas juga sepakat terhadap kebijakan Susi yang menghentikan sementara izin tangkap kapal ikan ukuran besar. Menurutnya kebijakan ini tepat terutama menahan laju praktik illegal fishing.


"Menurut data FAO (Badan Pangan Dunia) kita punya potensi perikanan 65 juta ton per tahun. Sekarang ini yang bisa kita kelola hanya 18-19 juta ton per tahun tetapi katanya ikan kita habis, artinya apa? ada something wrong. Ada yang nyolong. Saya setuju kebijakan itu dilakukan," tuturnya.


Ia optimistis di tangan Menteri Susi, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara dari sektor perikanan tumbuh pesat dari saat ini hanya Rp 250 miliar-300 miliar menjadi Rp 1,2 triliun per tahun. Ia juga memberikan saran kepada Susi agar bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan.


"Pokoknya kebijakan Bu Susi ini saya dukung karena pemikirannya pragmatis tetapi harus didukung dengan kerjasama dengan institusi lain seperti Polairut dan TNI," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!