"Belum tentu (bodong), yang jelas izinnya bukan dari OJK, tetapi belum tentu ilegal. Jadi untuk memudahkan masyarakat sebelum bertanya, bisa cek lebih dulu dari website. Pemberitahuan ini supaya konsumen berhati-hati," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono saat acara Konferensi Pers dan Peluncuran WISE Program Literasi Keuangan Commonwealth Bank di Decanter, Kuningan Plaza, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Perempuan yang akrab disapa Titu ini menjelaskan, sejauh tidak ada izin dari OJK, pihaknya tidak harus bertanggung jawab jika produk-produk investasi yang beredar di masyarakat ternyata bodong.
"Jadi bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain atau diawasi produknya oleh regulator lain. Bukan dalam area OJK. Justru OJK akan bertanggung jawab kalau izinnya dikeluarkan atau produknya diawasi oleh OJK," tegas dia.
Namun begitu, Titu mengatakan, jika terjadi permasalahan di kemudian hari terkait perusahaan-perusahaan tersebut, pihaknya siap bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti lebih jauh.
"Begitu ada laporan, kita kerja sama dengan Satgas Investasi. Ada Bareskrim Polri, Bappebti, di situ dikerjasamakan bagaimana untuk law enforcement-nya. Kepolisian yang akan mem-follow up," jelasnya.
(drk/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
