3 Tahun Freeport Tak Bayar Dividen ke RI, ESDM: Kacau!

Jakarta -Sejak 2012-2014, PT Freeport Indonesia tidak membayarkan dividen hasil tambang emas dan tembaganya di Papua kepada pemerintah Indonesia. Ini membuat geram Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Freeport itu tidak bayarkan dividen ke pemerintah pada 2012, 2013, 2014, kacau!" ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).


Sukhyar mengungkapkan, tidak dibayarnya dividen tersebut, karena keputusan pemegang saham Freeport Indonesia, yaitu Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk usaha Freeport Indonesia di Amerika Serikat.


"Kenapa tidak dibayar? Karena berdasarkan keputusan pemegang sahamnya, Freeport tidak perlu setor dividen, dananya digunakan untuk investasi kembali. Ya kalau pemegang saham mayoritasnya menyatakan begitu, Pemerintah Indonesia nggak bisa apa-apa," ungkapnya.


Pemerintah saat ini bersikeras, agar Freeport Indonesia mau menandatangani amandemen kontrak karyanya. Di dalamnya, ada kewajiban Freeport untuk mendivestasikan 40% sahamnya.


Tapi bila Freeprot menginvestasikan atau mengembangkan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30%, berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.


Freeport mengklaim, nilai sahamnya sebanyak 20% dihargai US$ 2 miliar atau Rp 48 triliun, dengan kurs Rp 12.000/US$.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com