OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Saat ini, Andri tengah diperiksa polisi.
Namun, jika ada nasabah atau investor yang merasa dirugikan atas transaksi yang tidak pernah dilakukan atau dananya dibawa kabur perusahaan sekuritas, maka nasabah bisa mengajukan pengaduan atau klaim. Bagaimana caranya?
Presiden Director Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Dana Investor Yoyok Isharsaya mengatakan, hal yang pertama dilakukan adalah pastikan dulu jika hilangnya dana akibat fraud yang dilakukan perusahaan sekuritas.
"Harus dipastikan dana investor ada di bank kustodian. Dipastikan terdaftar sebagai nasabah di perusahaan sekuritas," kata Yoyok kepada detikFinance, Rabu (21/1/2015).
Dia menjelaskan, penggelapan atau penipuan yang dimaksud misalkan nasabah punya aset berupa saham di bank kustodian sebanyak 1.000 saham dan ternyata diketahui aset hanya tinggal 800 saham, artinya ada 200 saham yang hilang dan hilangnya bukan karena penurunan investasi.
"Nah, angka 200 ini yang disebut fraud, tapi ini harus dicek dulu ke perusahaan efeknya," katanya.Next
(drk/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
