Menteri Susi kembali mengungkapkan alasannya soal kebijakan tersebut, saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015). "Kalau yang bertelur nggak dilarang (ditangkap) lama-lama habis," katanya.
Selain itu, Susi beralasan larangan penangkapan untuk lobster, kepiting, dan rajungan di bawah 200 gram agar ada nilai tambah yang lebih bear di laut Indonesia. Selama ini ekspor lobster, kepiting, dan rajungan ukuran 20-50 gram setiap tahunnya bisa mencapai 5 juta ekor ke Vietnam.
Ia mencontohkan kepiting ukuran 500 gram dalam kondisi bertelur harganya hanya Rp 100.000. Namun bila kepiting itu dibiarkan alias tak ditangkap maka akan banyak potensi yang bisa didapat. Menurutnya dari satu ekor kepiting bertelur, bila dibiarkan bertelur dan besar di alam, maka akan menghasilan 5.000 kali atau setara dengan 5 ton kepiting.
"Kalau itu dibiarkan di laut, jadi 300 gram, yang sekilo isi 40 jadi berapa puluh kilo," katanya.
Susi mengungkapkan saat ini faktanya tangkapan lobter, kepiting, dan rajungan sudah semakin sulit. Ia berharap para nelayan bisa menyadari alasan kebijakannya, demi keberlanjutan populasi kepiting, lobster, dan rajungan.
"Coba bayangkan kalau kambing betina hamil, terus disembelih terus mau nambah apa kambingnya. Emang berat, tapi toh lobster itu nggak akan ke Australia kan. Diam aja di situ. Nggak kemana-mana. Apa harus dikasih makan di laut, kan nggak," katanya.Next
(hen/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com