Menaker: Tak Ada Aturan Gaji PRT Minimal Rp 1,2 Juta, Upah Sesuai Perjanjian

Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengklarifikasi soal tak ada aturan dari pemerintah soal batas minimal upah/gaji Pekerja Rumah Tangga (PRT) di angka Rp 1,2-2 juta per bulan. Penetapan upah untuk PRT maupun babysitter hanya berdasarkan perjanjian kerja.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disebutkan secara jelas dan tegas bahwa upah PRT ditetapkan sesuai perjanjian kerja.


“Tidak ada itu. Soal upah PRT dan hak-hak normatif lainnya itu berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua lingkungan setempat. Intinya di situ,” kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2015).


Menaker Hanif menjelaskan angka Rp 1,2-2 juta itu adalah kisaran upah bagi PRT yang selama ini ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur. Soal berapa besaran upah tidak disebutkan dalam Permenaker Pelindungan PRT tersebut.


“Itu hanya upah yang ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT selama ini. Bukan aturan yang ada di Permenaker itu, “ kata Hanif menegaskan.


Hanif menambahkan sebenarnya dengan diterbitkannya Permenaker itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu-ragu dalam merekrut PRT, namun harus disadari bahwa mereka punya kewajiban memenuhi hak-hak normatif PRT.


“Orang tidak perlu khawatir untuk merekrut PRT tetapi mereka juga punya kewajiban memenuhi hak-hak PRT tersebut. PRT sendiri ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi dalam bekerja,” kata Hanif.Next


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com