OJK: Izin AAA Sekuritas Bisa Dicabut

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memantau perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto atas masalah transaksi repo fiktif dengan dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA).

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Saat ini, Andri tengah diperiksa polisi.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara detil soal kejelasan nasib yang menimpa AAA Sekuritas.


Penjelasan lengkap akan disampaikan saat pemeriksaan Andri sudah dinyatakan lengkap oleh yang berwenang.


"Sebelum pemeriksaan selesai, kita belum disclose. Tentu akan ada pengenaan sanksi jika ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan muncul, nanti dilihat," kata Nurhaida saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (21/1/2015).


Menski begitu, Nurhaida menjelaskan, akan ada sanksi bagi setiap yang melanggar termasuk AAA Sekuritas. Sanksi yang diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan, paling ringan teguran hingga pencabutan izin usaha.


"Kalau pelanggaran di pasar modal sudah diatur dari peringatan tertulis, teguran, denda, penghentian perdagangan saham atau suspen, hingga cabut izin usaha, itu terakhir," jelasnya.


Nurhaida menyebutkan, tingkat sanksi akan ditentukan oleh otoritas masing-masing industri keuangan dilihat dari jenis pelanggarannya.


"Misalkan ada pelanggaran, itu tadi tingkat pelanggaran itu menentukan tingkat sanksinya, misalkan izinnya dicabut, itu seandainya pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran signifikan, tentu kalau izinnya dicabut otomatis tidak bisa lagi jadi Anggota Bursa (AB), itu akan dikeluarkan dari keanggotaan, itu hasil sanksi yang diberikan," jelas Nurhaida.


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com