"Kami telah menyelesaikan pembayaran klaim ganti kerugian 3 perusahaan migas pada periode 2010-2012 dengan total US$ 50,04 juta (Rp 500 miliar)," ucap Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Budi Tjahjono di acara Seremoni Pembayaran Klaim Asuransi Oleh Konsorsium Asuransi KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012, di Kantor Pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Konsorsium ini terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (sebagai pemimpin konsorsium), dengan 9 anggota perusahaan asuransi nasional yakni PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Panin, PT Asuransi Askrida, PT Asuransi Jaya Proteksi.
Diungkapkan Budi, ketiga klaim tersebut adalah klaim atas tenggelamnya CALM Buoy milik ConocoPhilips di Laut Natuna Selatan. "Ini terjadi pada 30 Oktober 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar US$ 34,02 juta," ucapp Budi.
Klaim kedua karena terbakarnya Rig-03 (alat bor) untuk kegiatan work over di Sumur Bentayan 67 milik Pertamina EP-UBEP Ramba yang terjadi pada 2 Desember 2010. "Klaim terbakarnya rig tersebut nilai ganti ruginya mencapai US$ 608.842," katanya.
Lalu, klaim ketiga yakni atas tertabraknya Platfrom KE-40 milik Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Laut Jawa yang terjadi pada 11 Agusutus 2010 dengan nilai penggantian US$ 15,41 juta.
"Realisasi pembayaran ketiga klaim ini sudah kami laksanakan dan telah terima uangnya di rekening KKKS masing-masing," tandasnya.
(rrd/dnl)