"Fakta sebetulnya harus diteliti menurut hemat kami adalah izin itu dikeluarkan SPI-nya (Surat Persetujuan Impor) pada tanggal 8 sampai 11 Maret 2013. Seharusnya mereka memasukan setelah tanggal itu. Karena satu hal tertunda-tunda mereka antisipasi barang datang, SPI keluar kan. Jadi mereka sudah datang dulu. Setelah didatangi mereka belum bisa lapor. Lapor harus menunggu karena izin diproses di dua kementerian tadi. Tapi KPPU punya penilaian sendiri," jelas Bachrul di Gedung DPR Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Tetapi ia menegaskan bahwa kenaikan harga bawang putih murni karena keterlambatan proses perizinan.
"Tapi kami bicara dari fakta waktu dan legalitas aspeknya. Semuanya yang kami tahu dari ada 531 kontener awalnya tadi memang kontainer-kontainer yang belum bisa dikeluarkan karena masalah administrasinya yang perlu diselesaikan. Itu hasil pantauan kami di Kemendag," cetusnya.
Beberapa waktu lalu, pihak KPPU menuturkan ada indikasi praktik kartel yang menyebabkan harga bawang putih. KPPU menilai para importir menahan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Oleh karena itu pihaknya akan memanggil 11 importir yang diduga terlibat praktik kartel bawang dengan barang bukti 394 kontainer isi bawang putih di Tanjung Perak Surabaya.
(wij/dru)