Pengusaha SPBU Bingung Dengan Aturan Jero Wacik

Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) ESDM nomor 1 tahun 2013 yang melarang truk pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM subsidi. Namun faktanya di lapangan, pengusaha SPBU kebingungan menerapkan aturan tersebut.

Dikatakan Ketua Umum Himpunan Wirausaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi, para pengusaha SPBU bingung kendaraan mana yang diperbolehkan membeli BBM subsidi dan mana yang tidak.


"Makanya itu pemerintah bisa lebih rinci mengklasifikasikan. Apakah truk kontainer itu mengangkut barang yang digunakan untuk komersial atau untuk mengangkut bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat banyak," ucap Eri kepada detikFinance, Senin (25/3/2013).


Pasalnya, ada yang menyebutkan truk kontainer yang mengangkut barang komersial atau industri tidak boleh membeli BBM subsidi. Tapi ada pula kendaraan yang mengangkut produk tambang atau perkebunan tidak boleh beli BBM subsidi, walaupun kendaan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan.


"Apalagi di lapangan sangat sulit membedakan hal tersebut. Kecuali di-pool kendaraan yang terkait dengan angkutan batubara atau sawit/perkebunan," ucap Eri.


"Itulah di Permen ESDM itu yang menafsirkan yang berbeda dan di lapangan juga yang menjalankan belum sepenuhnya," tandas Eri.


(rrd/dnl)