Sopir Truk Demo Gara-gara BBM, Jero Wacik Salahkan Surat BPH Migas

Jakarta - Aksi mogok para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akibat dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi langsung ditanggapi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Pasalnya demonstrasi tersebut dilantari Pertamina tidak memperbolehkan truk-truk kontainer mendapatkan BBM subsidi atas aturan Menteri ESDM, Permen ESDM nomor 01 Tahun 2013 terkait pengendalian penggunaan BBM jenis tertentu.


"Saya mengikuti terus berita pemogokan itu, itu bukan mogok kerja cuma berhenti beroperasi sehari karena protes Permen ESDM nomor 01 Tahun 2013 terkait pembatasan BBM subsidi, mereka minta aturan itu dicabut atau direvisi," kata Jero Wacik kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (20/3/2013).


Dikatakan Jero, aturan yang dikeluarkannya tidak salah, yang salah adalah Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2010.


"Akibat surat BPH Migas itu, dijadikan Pertamina sebagai dasar tidak dibolehkannya truk kontainer membeli BBM subsidi, jadi aturan Permen ESDM nya tidak salah, Surat edarannya yang sudah usang karena sudah ditumpuk dengan Perpres dan Permen ESDM," jelas Jero.


Untuk itu, karena menganggap Surat Edaran Kepala BPH Migas Tahun 2010 yang salah, maka Jero meminta surat itu dicabut dan Pertamina mendistribusikan kembali BBM subsidi di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.


"Saya minta surat itu dicabut dan mulai malam ini Pertamina salurkan kembali BBM subsidi," tandasnya.


(rrd/ang)