Usulan Kemenkeu Jadi Masalah Penetapan Iuran BPJS

Jakarta - Besaran iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dalam BPJS hingga kini belum ditetapkan. Salah satu alasannya adalah karena adanya usulan dari Kementerian Keuangan yang menetapkan angka dari besaran iuran premi itu.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan awalnya iuran sempat diusulkan sebesar Rp 22.201 per orang per bulan atau diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 25,68 triliun untuk 86,4 juta jiwa. Namun karena keuangan negara tak mencukupi jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp 15.500 berdasarkan usulan Kemenkeu.


"Kita masih menunggu angka dari Kemenkes yang dikoordinasi oleh Kemenkokesra sebesar Rp 22.200 sedangkan Kemenkeu mengajukan Rp 15.500. Kita proses negosiasi yang pas," kata Ali di Hotel Crown Plaza Jakarta, Selasa (19/3/2013).


Program ini merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional menganut sistem asuransi sosial, semua wajib mengiur (membayar iuran) kecuali warga miskin yang dibayar pemerintah. Kata Ali, melalui program yang akan diterapkan serentak di Indonesia pada 1 Januari 2014 akan menjamin kesehatan seluruh warga.


Menuju penerapan BPJS Kesehatan perlu diikuti dengan kesiapan infrastruktur sepertirumah sakit, dan puskesmas serta tenaga kesehatan. Diharapkan, BPJS nantinya tak hanya menangani orang-orang sakit namun juga melakukan upaya preventif dan pengarahan hidup sehat.


"Kita mau nilainya nanti berdampak pada SDM kesehatan dan infrastruktur. BPK juga mendorong auditor untuk hati-hati untuk pemanfaatan dana Jamkesmas. Oleh karena itu pelaksana di lapangan menjadi korban karena peraturan yang kurang sinkron, dan tuntutan masyaarakat yang luar biasa," imbuhnya.


BPJS Kesehatan diwajibkan bagi pekerja informal, dimana para pekerja tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.


(wij/ang)