Agus Marto Ingin Pegawai Pajak 'Tukang Peras' Dihukum Berat

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginginkan Pargono Priyadi sang pegawai pajak pemeras yang tertangkap beberapa waktu lalu, dihukum seberat-beratnya. Ia menyesalkan kondisi tersebut saat pihaknya berusaha mencapai penerimaan pajak.

"Itu tidak hanya tidak terpuji tapi juga kesalahan yang nanti harus dihukum berat, biar ada efek jera dan yang lain benar-benar tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu," ungkap Agus di kantornya, Jumat (12/4/2013)


Agus mengakui dari 32 ribu pegawai pajak, masih ada oknum-oknum yang tidak berkomitmen menjaga profesionalitas. Padahal beberapa langkah-langkah reformasi birokrasi sudah dilakukan. Ia sangat menyesalkan kondisi tersebut.


"Nah ini yang saya liat banyak sekali upaya kita untuk melakukan perbaikan, tetap ada juga yang belum mengerti, belum berkomitmen jadi sangat kita sesalkan," jelasnya.


Ia mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap oknum tersebut.


"Jadi pajak dan KPK untuk kasus Tomy di Tebet, Anggra di Bogor, itu kerja sama, dan kasus yang di Gambir, pada saat mau melakukan pun KPK bekerja sama dengan pajak," tuturnya.


Agus mengingatkan para pegawai lainnya, bahwa beberapa penangkapan yang sudah terjadi sebelumnya adalah bukti masih perlu dilakukannya reformasi birokrasi.


"Masih ada yang melakukan tidak terpuji, pesannya adalah untuk kita bisa tingkatkan integritas kita, profesionalisme, jangan melakukan hal-hal seperti itu," tutup Agus.


(dru/dru)