Pengusaha Tolak Buruh Minta Kebutuhan Hidup Layak Dinaikkan

Jakarta - Buruh kembali menyuarakan untuk meminta kenaikan jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun ini. Para buruh meminta jumlah KHL naik dari 60 saat ini menjadi 84. Ketua Dewan Pengupahan Nasional Haryadi Sukamdani menolak keras usulan tersebut.

"Pasti kita akan menolak dan mempertahankan 60 KHL karena harus ada dasarnya dan aturannya," ungkap Haryadi saat ditemui usai Munas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (10/4/2013).


Hariyadi bahkan berujar, kenaikan jumlah KHL yang terjadi di 2012 mestinya tidak dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, dari hasil survei yang dilakukan mayoritas buruh masih menyepakati 46 jumlah KHL.


"Waktu saya melakukan fact finding tahun lalu sebagai amanat kejadian Bekasi dari hasil survei DPN (dewan pengupahan nasional) bahwa valid 46 KHL. Jadi nggal perlu tambahan KHL baru karena kita sudah uji di lapangan. Karena kami harus melakukan kompromi, akhirnya sepakat di angka 50 komponen. Lalu diputuskan oleh menteri (Menakertrans) dengan perhitungan politis menjadi 60 KHL," tuturnya.


Ia juga mempertanyakan sikap buruh yang ingin kembali menaikkan jumlah KHL di tahun ini. Hariyadi kecewa dengan sikap buruh yang lebih menyuarakan haknya lewat demo, padahal bisa didiskusikan di lembaga Tripartit yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.


"Kalau mereka mau 84 KHL dasarnya apa? Dari poin Apindo jelas bagaimana perhitungannya. Kenapa nggak minta 200 KHL sekalian. Kita bergerak dengan fakta yang kita uji tetapi teman-teman (buruh) yang radikal ini malah ribut. Seharusnya duduk dong dengan perwakilan dan kita bahas. Mereka malah bawa massa di luar. Ini sesuatu yang tidak baik bagi demokrasi. Kita menggarisbawahi tekanan ini akan tetap terjadi," cetusnya.


Sementara itu Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Mudhofir kepada detikFinance menegaskan, Peraturan Menakertrans 13 tahun 2012 tentang komponen KHL belum memenuhi harapan buruh. Alasannya, karena masih banyak item-item kebutuhan dasar yang belum dicantumkan seperti handphone, pulsa, dan perumahan yang masih berupa sewa kamar. Seharusnya pemerintah berani mencantumkan perumahan tipe 36 agar buruh hidup layak.


"MPBI (Majelis Perserikatan Buruh Indonesia) mendesak agar Permen No. 13 tahun 2012 direvisi dengan jumlah item KHL minimal 84 sampai 122 dan bisa dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja sampai Agustus 2013," jelasnya.


(wij/dnl)