Wamentan Belum Terima Laporan BPK Soal Penyimpangan Impor Daging Sapi

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan menegaskan kementerian pertanian belum menerima secara resmi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan berbagai penyimpangan impor daging sapi.

"Saya memang sudah mendengar ada laporan BPK, tapi secara resmi belum menerima laporan, jadi susah juga kita meresponsnya, tentu apapun yang mengenai temuan, akan kita pelajari dan biasanya ada rekomendasi, kita penuhi rekomendasi sepanjang sesuai dengan faktanya," kata Rusman kepada detikFinance, Rabu (10/4/2013)


Seperti diketahui BPK melalui anggotanya Ali Masykur Musa mengungkap beberapa temuan BPK soal praktik importasi daging sapi. Para importir daging diduga melakukan berbagai pelanggaran antaralain ada perusahaan importir yang tak pakai prosedur karantina saat memasukan barang ke dalam negeri. Selain ada importir yang memalsukan Surat Persetujuan Impor (SPI), bahkan ada perusahaan yang nekat mengimpor daging sapi tanpa surat persetujuan pemasukan (SPP).


"Itu bagaimana pun kita pelajari, kalau kebenaran harus ditindak dengan aturan yang berlaku. Saya belum tahu sedetil itu, susah juga jawabnya. Pada waktunya akan ada kejelasan," kata Rusman.


Seperti diketahui, pada pemeriksaan lanjutan bulan Oktober sampai Desember 2012, terjadi temuan BPK terhadap berbagai modus pelanggaran dalam proses impor daging. Di antaranya impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina. Importir tersebut di antaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu dan PT Indoguna Utama.


"Hal tersebut, selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,36 miliar," tutur Ali


Pelanggaran lainnya, PT Karunia Segar Utama, diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI) daging. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," tambahnya.


Importir lain yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT Impexindo Pratama. PT IP ini diduga memalsukan 40 dokumen invoice.


"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kuitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)," paparnya.


Ali menambahkan, BPK juga menemukan modus pelanggaran impor lainnya, seperti yang dilakukan oleh PT Impexindo Pratama. Impexindo pada tahun 2010 mengimpor daging sebanyak 880,5 ton, namun diindikasikan impor itu tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).


Hal lain juga dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro. Keduanya diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar bisa membayar bea masuk yang lebih rendah.


(hen/dnl)