"Bisa, nggak ada masalah," kata Eri ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/4/2013).
Hiswana Migas merupakan salah satu pihak yang mengikuti rapat dengan Pemerintah di Kementerian ESDM untuk menyusun opsi kebijakan BBM. Dikatakan Eri, nantinya akan ada pemisahan SPBU dimana SPBU biasa sepeda motor dan angkot boleh membeli BBM subsidi.
"Sedangkan SPBU khusus hanya untuk mobil yang membeli premium dengan harga khusus, tetap disubsidi tapi subsidinya lebih kecil," ungkapnya.
Nantinya kata Eri, SPBU khusus mobil yang menjual premium harga khusus ini dibedakan dengan adanya tanda spanduk di SPBU tersebut.
"Nanti dibedakannya dari spanduk, ada tanda kalau ini SPBU khusus, jadi dalam satu ruas jalan kan ada beberapa SPBU nah misalnya SPBU pertama SPBU khusus, selanjutnya SPBU biasa dan seterusnya. Nantinya jumalah SPBU-nya yang khusus dan biasa diseluruh Indonesia 50:50," tandas Eri.
(rrd/hen)
