Langkah ini diambil agar kesejahteraan dan jenjang karir karyawan outsourcing bisa diperhatikan.
Hal ini diungkapkan Dahlan saat rapat kerja (raker) di depan puluhan anggota Komisi VI DPR-RI Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2013).
"Saya minta masukan. Apakah BUMN buat anak usaha di perusahaan sendiri. Supaya karyawan bisa berkarir disitu dan dia punya jenjang karir. Saya tahu persoalan ini, perlu diskusi yang matang sebelum dilaksanakan," tutur Dahlan.
Selama ini, permasalahan yang muncul di BUMN, pegawai outsourcing di beberapa BUMN dibayar rendah. Hal ini terjadi, karena saat proses tender pengadaan karyawan outsourcing, peserta tender melakukan banting-bantingan harga termurah sehingga mengorbankan standar gaji.
"Saya punya ide tender outsourcing sudah dicantumkan. Gaji minimal outsourcing di BUMN harus 10% di atas UMK (Upah Minimum) atau paling sedikit," tambahnya.
(feb/hen)