Meski Jadi Tersangka, Dirut Merpati Masih Hadiri Rapat di DPR

Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Rudy Setyopurnomo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Rudy dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik mantan anak buahnnya.

Meskipun telah menjadi tersangka, hari ini Selasa (9/4/2013), Rudy hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi V DPR Senayan. Rapat yang membahas tentang keselamatan udara ini, selain dihadiri oleh Rudy, tampak hadir Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, serta direski maskapai nasional seperti AirAsia, Sriwijaya Air dan Mandala Air.


Hadir pula, Ketua Umum Federasi Pilot Indonesia Capten Hasfrinsyah. Hingga pukul 13.00 wib rapat masih berlangsung.


Rudy dilaporkan ke polisi terkait statusnya saat menjabat Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines. Pelapor menyebut, pada tahun 2012, Rudy mengirim email kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik pelapor yang kala itu menjabat manager revenue control.


Pada bulan Februari 2013, Rudy menceritakan kasusnya tersebut. "Pada saat saya menjadi Komisaris Merpati, pertama saya dapat email berisikan penyimpangan di dalam Merpati kemudian saya kirim balik untuk diverifikasi dan minta komentar. Lalu apa yang terjadi, saya dilaporkan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. Padahal itu legal opinian dan tidak memenuhi syarat untuk dilaporkan ke polisi," tutur Rudy.


(feb/dru)