Manajer Komunikasi PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa mengatakan penerapan e-ticketing ini dilakukan untuk memberikan tanggung jawab secara langsung kepada para penumpang kereta. Konsekuensinya jika e-ticket ini hilang, penumpang diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50.000.
"Kalau hilang kena denda Rp 50.000. Masing-masing penumpang harus punya tanggung jawab sendiri-sendiri," kata Eva kepada detikFinance, di Stasiun Duri, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan kebijakan lebih soal penggunaan e-ticket ini termasuk jika penumpang kehilangan tiket. Alasannya, pihaknya tidak akan pernah tahu dengan jelas siapa saja yang memang benar-benar kehilangan tiket.
"Total penumpang kereta kan bisa mencapai 450.000 penumpang per harinya. Kalau setiap yang hilang diganti, ini bisa saja melakukan kamuflase, kita kan nggak tahu. Prinsipnya sama kayak tiket karcis dulu, ketika keluar nggak punya tiket ya kita anggap dia adalah penumpang yang tidak memiliki tiket," jelasnya.
Sebelumnya penumpang KRL bernama Wawan mengkritik kelemahan dari sistem ini. Apabila kartu hilang di tengah jalan, penumpang tidak bisa keluar saat di stasiun tujuan.
"Kelemahannya gitu. Nanti kalau tau-tau jatuh gimana?, nggak bisa keluar kita, kereta api harus kasih dispensasi. Harus ada kebijaksan lagi," usul Wawan.
Sistem e-ticket ini masih diuji coba di jalur KRL commuter line Jakarta-Tangerang dua hari terakhir. Rencananya awal Juni 2013 sudah mulai diterapkan serempak di seluruh commuter line Jabodetabek.
(hen/hen)