Minta Tambah Pegawai, Dirjen: Ada 40 Juta Wajib Pajak Harus Ditagih

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, jika ingin penerimaan pajak naik, maka pegawai pajak harus ditambah. Sebab ada 40 juta wajib pajak yang harus ditagih.

Demikian dikatakan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).


"Pegawai pajak harus ditambah, karena ada 40 juta orang wajib pajak yang harus ditelepon, didatangin, diimbau, mengingatkan. Jadi butuh pegawai yang mengawasi," ungkapnya.


Menurutnya, selama ini instansinya telah berjuang sekuat tenaga untuk dapat menagih pajak. Seperti optimalisasi sektor-sektor yang belum masuk lingkup perpajakan.


"Ditjen Pajak berusaha untuk menyisir sektor yang belum optimal. Nggak bisa target, kerjakan saja sebanyak-banyaknya," ujarnya.


Apalagi menurut Fuad, ada gangguan dari perekonomian dunia yang masih krisis. Dimana saat ini memukul sektor manufaktur dan pertambangan.


"Ekspor pengaruhi PPh non migas, drop bisa ekspor pertambangan dan manufaktur terpukul. Struktur penerimaan pajak di sektor itu, terpukul sekali," sebut Fuad.


Tahun ini pemerintah menurunkan target penerimaan Ditjen Pajak Rp 43,4 triliun. Target yang sebelumnya Rp 1.134,4 triliun di APBN 2013, diturunkan menjadi Rp 1.090,9 trilun pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2013.


(dnl/dnl)