Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya tidak bisa mengenakan cukai terhadap minuman-minuman beralkohol tradisional seperti itu karena tidak jelas kadar alkoholnya.
"Itu kan ngawur, karena kalau di pabrik kan pasti dikontrol, bir 4%, vodka 40%. Nah cap tikus kan nggak tahu. Makanya susah dikenakan cukai," kata Agung di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Ia menyatakan, dalam aturannya, pengenaan cukai untuk minuman beralkohol terdiri atas tiga kadar alkohol. "Minuman alkohol itu dibagi tiga, kandungannya 0-5 persen, di atas 5-20 persen, dan di atas 20. Jadi itu golongan A, B, dan C. Tarifnya berapa itu ada," jelasnya.
Selain itu, menurut Agung, "Cap Tikus' juga merupakan industri rumah tangga. Di mana secara perizinan sebenarnya juga tidak sesuai aturan.
"Cap Tikus itu kan home industry, tidak mudah karena jelas mereka tidak punya pabrik, karena dicampur seenaknya, kan mati nggak jelas banyak orang," ungkapnya.
Agung enggan mengkomentari terkait potensi penerimaan dari minuman tersebut. Sebab, Ia menilai angkanya tidak besar. "Ya nggak banyaklah itu," sebutnya.
(dnl/dnl)