UKM akan Kena Pajak 1%, Bagaimana Nasib Pedagang Bakso?

Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun. Semua UKM bakal kena, termasuk pedagang bakso yang memiliki warung atau tempat usaha tetap, sedangkan untuk gerobak dikecualikan.

Plt Kepala Badang Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan pajak pelaku UKM ini dilakukan untuk keadilan. Jadi setiap UKM dengan tempat usaha tetap akan dikenakan pajak 1%.


"Sebenarnya pajak UKM/golongan tertentu ini adalah untuk menambah basis pajak di usaha menengah, jadi kata UKM di sini lebih ke menangah, bukan mikro. Karena menengah ini banyak yang belum terjaring jadi wajib pajak. Banyak usaha-usaha yang kelihatannya kecil, tapi omzetnya luar biasa," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2013).


"Misalnya pedagang bakso, dia nongkrong di ujung jalan itu terus tiap hari, tapi kalau pakai gerobak bukan usaha tetap, kecuali bikin warung harus bayar pajak. Karena saya yakin omzet dari mereka bisa lebih gede dari kamu loh, jangan kira di bawah gaji kamu, penghasilan bersihnya ya," tutur Bambang kepada para wartawan.


Dikatakan Bambang, soal pajak ini jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya yaitu memberatkan UKM. Namun dengan membayar pajak, para pelaku UKM bisa memperoleh NPWP. Menurut Bambang, NPWP ini berguna bagi pelaku UKM yang ingin meminjam modal ke perbankan.


"Bank sekarang mintanya apa? KTP sama NPWP. Kalau nggak ada NPWP mau pinjam dari siapa? Nitip sama penjual lain? Nggak bisa kan. Jadi kita menolong mereka untuk UKM nggak boleh mikro terus seumur hidup, dari mikro harus naik jadi kecil, dari kecil naik jadi menengah, dari menengah bisa jadi besar," papar Bambang.


(dnl/hen)