Keluarga Korban Freeport Dapat Asuransi Rp 600 Juta Hingga Rp 6 Miliar

Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan keluarga korban insiden runtuhnya tambang bawah tanah Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Papua mendapatkan asuransi hingga Rp 6 miliar.

"Asuransi para korban semuanya ditanggung Freeport, asuransinya cukup baik dibandingkan perusahaan lain belum tentu bisa," ujar Jero ditemui di Kantornya, Senin (27/5/2013).


Menurut Jero, para keluarga korban insiden Freeport akan mendapat asuransi paling rendah Rp 600 juta, hingga paling tinggi Rp 6 miliar.


"Ada yang dapat Rp 1 miliar, Rp 2 miliar bahkan ada yang Rp 6 miliar tergantung berapa lama korban bekerja di Freeport, yang paling rendah Rp 600 juta itu dia baru masuk, traning kena musibah," ujar Jero.


Jero mengaku santunan tersebut masih belum cukup dan 'menekan' Freeport agar memberikan santunan lebih banyak lagi. "Jadi mereka setuju, keluarga korban terutama yang punya anak, jumlahnya ada 24 orang, diberikan bea siswa sampai sarjana," ucapnya.


Terkait sanksi untuk Freeport, ia masih menunggu hasil tim investigasi. "Kalau kesalahan mereka pasti ada sanksi, tapi kita tunggu hasil investigasi dahulu," katanya.


(rrd/hen)