SBY Restui Pengusaha Warteg Tak Kena Pajak

Jakarta - Presiden SBY akan mengeluarkan Peraturann Presiden (Perpres) yang mengatur insentif perpajakan sektor usaha kecil menengah (UKM). Peraturan ini menguntungkan pengusaha kecil seperti pemilik Warung Tegal (Warteg) karena tidak akan dikenakan pajak.

"Ini peraturan pajak penghasilan bagi pengusaha namun tidak berlaku bagi mereka pengusaha yang bisa bongkar pasang (UKM) jadi mereka itu akan dikenakan pajak Rp 0. Tidak akan diotak-atik lagi jadi warteg ini pajaknya Rp 0," tutur Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan saat ditemui di Gedung Smesco Jakarta, Rabu (29/05/2013).


Ia memastikan pelaku usaha dengan omzet sedikitnya Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sebesar (PPh) 1%. Draft Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak UKM tersebut sudah diproses dan diharapkan dalam waktu dekat ketentuan ini sudah bisa berlaku.


"Yang kena pajak 1% itu yang omzet (di atas) Rp 4,8 miliar/tahun. Peraturannya sudah disetujui presiden dan tidak lama lagi keluar di tahun 2013 ini," katanya.


Ia juga memastikan penetapan pajak 1% bagi pengusaha yang mempunyai omzet di atas Rp 4,8 miliar/ tahun tidak akan berdampak negatif. "Itu bagus, dari 1% dapat pendapatan Rp 4,8 miliar dengan keuntungan banyak dikapitalisasi dan jadi modal lagi tidak lebih dari Rp 4,8 miliar," cetusnya.


(wij/hen)