Perlu 65 Izin Untuk Bisa Ngebor Minyak di Indonesia

Jakarta - Indonesia harus melakukan banyak pengeboran untuk menambah cadangan minyak dan gas buminya. Namun sayangnya, perusahaan migas harus punya 65 izin, mulai survei hingga pasca operasi untuk bisa melakukan pengeboran.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengungkapkan, sangat banyak perizinan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pengeboran minyak.


"Baru survei awal saja harus perlu 7 izin, ya studi lingkungan, izin pengadaan, izin survey, izin lokasi, sosialisasi, koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Negara) sampai kordinasi dengan Pemkab, Camat, dan kepala desa," ujar Rudi ketika dihubungi, Jumat (31/5/2013).


Setelah survei awal, naik ke tahap eksplorasi mencari-cari potensi apa ada minyak atau gas bumi, itu pun harus memiliki 25 izin lagi. "Eksplorasi kita harus punya 25 izin mulai dari izin survei seismik, IMB, gangguan, izin alat berat, izin stasiun radio, izin line pipa numpang dipinggir jalan Pemda dan lain-lain," ungkap Rudi.


Setelah menemukan potensi minyak atau gas baru sumur yang dibor dikembangkan, itu harus ada 25 izin. "Hampir sama dengan izin eksplorasi tapi tambahannya harus ada izin layak operasi, izin dispensasi kelas jalan, masuk wilayah hutan, izin penghapusan, pemanfaatan dan pelepasan barang milik negara eks KKKS dan banyak lagi," katanya.


Ketika masuk masa produksi, perlu tambahan 7 izin lagi mulai dari izin pengambilan air bawah tanah, izin daya listrik non PLN (geset), izin pengelolaan limbah dan lainnya.


"Sampai setelah operasi harus ada izin penghapusan dan pemanfaatan serta pelepasan barang milik negara eks KKKS. Banyak sekali izin yang harus dipenuhi, jika satu izin tidak terpehuhi maka kegiatan mencari atau memproduksi minyak tidak bisa dilakukan, ini harus dicari jalan keluar, jangan sampai banyaknya izin ini menghambat kita untuk menambah cadangan atau produksi minyak lagi," tandasnya.


Permasalahan izin inilah yang momok tersendiri dari produksi migas di Indonesia, salah satu yang terhangat di mana Pemkab Tanjung Jabung Timur menyegel 14 sumur gas milik PetroChina, akibatnya diperkirakan kerugian yang diderita mencapai Rp 2 miliar per hari.


(rrd/dnl)