Anggaran Kementerian Pertanian Dipangkas Rp 1,442 Triliun

Jakarta - Dalam rangka penghematan anggaran tahun ini, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Salah satunya adalah Kementerian Pertanian yang anggarannya dipangkas Rp 1,442 triliun.

Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy mengatakan, pemotongan anggaran Kementerian Pertanian dilakukan untuk penghematan dan memperkecil defisit anggaran. Pemangkasan anggaran ini akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2013.


"Anggaran yang dipotong sebesar Rp 1,442 triliun dari pagu anggaran dalam APBN 2013 sebesar Rp 17,86 triliun., atau menjadi Rp 16,42 triliun," ujar Romahurmuziy dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Suswono di Ruang Komisi IV Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/5/2013).


Komisi IV saat ini akan meminta penjelasan kepada Menteri Pertanian terkait program yang akan terkena pemangkasan anggaran tersebut.


"Dalam surat Kementerian Keuangan pagu anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp 17,819 triliun, sementara dalam bahan rapat kerja pagu anggaran sebesar Rp 17,862 triliun, ada perbedaan Rp 32 miliar, kami ingin ada penjelasannya," tegasnya.


(rrd/dnl)