PNS Bea Cukai Tetap Masuk Meski Libur Lebaran

Jakarta - Layanan Bea dan Cukai yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan meski libur lebaran. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyatakan, pegawai Bea dan Cukai tidak libur dan tetap harus memberikan pelayanan seperti hari biasa.

Apa saja layanan Bea dan Cukai yang terus berjalan selama libur lebaran? Berikut penjelasan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso kepada detikFinance, Selasa (16/7/2013).


"Untuk di pelabuhan laut, seperti layanan dokumen ekspor, layanan manifest, petugas pintu (gate-in/gate-out) dan beberapa layanan lain yang memang tidak boleh berhenti," tegasnya.


Untuk di bandara, lanjut Susi, layanan Bea dan Cukai di terminal kedatangan, Express-Consignment, Rush-handling, dan banyak titik layanan lainnya tidak libur.


"Kalau layanan Bea Cukai di pelabuhan dan bandara, untuk beberapa layanan tertentu tidak ada liburnya. Yang memang dari dulu ya tidak ada liburnya," ujarnya.


Menurut Susi, pegawai Bea Cukai yang mengikuti jadwal libur nasional pemerintah adalah pegawai administratif yang bekerja di kantor. "Cuma yang di kantor dan beberapa layanan administratif yang pengaturannya sesuai jam/hari kerja kantor," paparnya.


Menurut Susi, aturan standby ini merupakan aturan yang berlaku internasional di negara manapun.


"Itu sudah standarnya Bea Cukai di manapun, ada beberapa layanan yang memang tidak boleh berhenti walaupun lebaran atau libur nasional apapun," ujar Susi.


(nia/dnl)