Sudah Dapat Libur 9 Hari, PNS Dilarang Bolos Pasca Lebaran

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tidak menambah cuti bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Adapun cuti bersama Idul Fitri tahun 2013 yang sesuai dengan ketentuan hanya pada tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013.

Pasalnya, dengan adanya cuti bersama tersebut ditambah dengan libur lebaran serta libur hari Sabtu dan Minggu, pegawai negeri sudah libur selama 9 hari.


Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) M. Imanuddin mengatakan jumlah libur tersebut sudah cukup untuk mudik para PNS.


"Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang membolos, setelah libur panjang," ujarnya dalam situs Kementerian PAN-RB di Rabu (24/7/2013).


Bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjutnya, Kementerian PANRB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No.53/2010 tentang Displin PNS.


Ditambahkan oleh Imanuddin, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Tahun 2013 ini 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari.


"Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama," tuturnya.


Pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Meski ada cuti bersama, tetapi pealayanan publik tidak boleh kendor," tambah Imanuddin.


(dru/dnl)