Bahan Baku Kena Bea Masuk, Produsen Pipa Migas Mengeluh

Jakarta - Pengenaan bea masuk pada pipa migas membuat produsen mengeluh. Produsen pipa migas yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (PROA) menyayangkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dikenakan untuk impor bahan baku produksi mereka.

Pasalnya, semenjak dikenakan BMTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/PMK.11/2013, saat ini harga produk casing, tubing dan aksesoris pipa migas yang mereka produksi menjadi kalah bersaing dibandingkan produk sejenis yang diproduksi oleh produsen asing yang membuka usaha sejenis di Indonesia.


Padahal mayoritas anggota PROA merupakan para produsen lokal yang usahanya mulai berkembang seiring maraknya kegiatan eksplorasi migas serta energi panas bumi di Indonesia.


"Keputusan yang diambil pemerintah ini sangat tergesah-gesah karena tidak melibatkan kita sebagai pelaku industri nasional," kata Ketua Umum PROA, Muliana Sukardi dalam keterangan persnya Minggu (27/10/2013).


Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan baru saja menerbitkan PMK Nomor 108/PMK.11/2013 tentang penerapan BMTP atas produksi dalam negeri, khususnya Casing dan Tubing Ex 7304.29.00.90.


"PMK 108 ini sangat merugikan industri dalam negeri karena penerapan safe guard untuk pipa semi finished maupun finished dikenakan tarif jauh diatas harga produk jadi sebesar Rp 28.000 rupiah per kilogram (kg). Padahal harga pipa jenis ini dipasaran rata- rata hanya Rp 22.000 per kg," tegasnya.


Sebaliknya produsen yang memiliki fasilitas heattreatmen dan penguliran yang populasinya hanya 3 perusahaan dan mayoritas berstatus PMA (Penanaman Modal Asing), justru terbebas dari pengenaan BMTP karena hanya mengimpor bahan baku green pipe dan plain end dengan HS Code 7304.29.00.10. Next


(zul/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!