10.000 PNS Bisa Daftar Jadi Pegawai Pajak dan Kemenkeu

Jakarta -10.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kesempatan untuk mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Syaratnya adalah PNS tersebut mengikuti tes yang disediakan oleh Kemenkeu.

"Tahun ini kita kasih kesempatan untuk Kemenkeu dan Ditjen Pajak itu 10 ribu orang yang sudah PNS untuk bisa tes masuk ke Kemenkeu bisa ditawarkan, silahkan dilaksanakan saja," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (23/12/2013).


Menurutnya, ini merupakan bagian dari kebutuhan Kemenkeu. Terutama Ditjen Pajak yang membutuhkan pegawai yang sangat banyak. Nantinya pegawai tersebut bisa disekolahkan kembali oleh Kemenkeu.


"10 ribu yang sudah PNS dipindahkan nanti disekolahkan D1 atau D2 oleh Kementerian Keuangan," sebutnya.


Seperti diketahui kebutuhan pegawai Kemenkeu adalah 9.000 orang tahun ini. Sayangnya Kemenkeu sepertinya cuma mendapat persetujuan untuk menarik 6.300 CPNS.


Azwar mengaku belum mengtahui jatah 6.300 tersebut akan terisi atau tidak. Biasanya akan diharmonisasikan dengan hasil pemilihan di daerah-daerah.


"Saya nggak tahu berapa yang terisi, bisa terisi penuh dan tidak, bisa terlambat di daerah," ujar Azwar


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!