Impor Semen Diperketat Hingga 2017

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan telah mengeluarkan peraturan menteri perdagangan No 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor semen clinker (semen tengah jadi) dan semen.

Aturan ini sudah berlaku beberapa bulan lalu namun baru dimunculkan awal Desember 2013 oleh pemerintah, padahal sudah ditetapkan 22 Agustus 2013 oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.


"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 September 2013 dan berakhir tanggal 1 September 2017," jelas Gita Wirjawan dalam Permendag tersebut dikutip dari situs Kemendag, Rabu (4/12/2013)


Ketentuan impor berlaku untuk impor semen clinker dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih. Selain itu, untuk semen yang diatur impornya antaralain semen portland yang meliputi semen putih dan semen yang diwarnai. Lalu semen alumina dan semen hidrolik.


Untuk mengimpor semen clinker, importir harus memiliki izin importir produsen semen (IP-Semen). Lalu bagi yang mau impor semen, si importir harus mengantongi izin importir terdaftar semen (IT-Semen)


Namun untuk bisa mendapatkan izin seperti IP-semen persyaratannya ketat, selain akta perusahaan, importir harus mengantongi izin usaha industri,TDP,NPWP,angka pengenal importir produsen (API-P).


Importir juga harus memberikan rencana impor dalam 1 tahun dengan rincian detil soal barang yang akan diimpor dan harus mengantongi rekomendasi impor semen diberikan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!