Ini Dia Revisi Daftar Negatif Investasi

Jakarta -Pemerintah sudah menetapkan revisi Peraturan Presiden (PP) terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Ada beberapa sektor yang direvisi dan akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyebutkan ada beberapa kategori soal revisi DNI ini.


Kategori untuk usaha yang terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA).


Sektor perhubungan


Mencakup pembangunan terminal angkutan darat dan barang untuk umum dengan porsi asing maksimal 49%.


"Kemudian adalah Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor atau Uji KIR dengan kepemilikan asing maksimal 49%," kata Mahendra usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/12/2013)


Sektor kesehatan Next


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!