Investor Jangan Takut Dana Dibobol, Sekarang Sudah Ada yang Jamin

Jakarta -Investor pasar modal saat ini tak perlu takut dananya hilang atau dibobol karena otoritas pasar modal saat ini sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal yang dinamai PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Nantinya, investor yang mengalami kerugian akibat penyalahgunaan atau pembobolan dana nasabah oleh perusahaan sekuritas berhak mengajukan klaim untuk diganti kerugiannya.


Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok besaran klaim yang bisa diganti jika investor pasar modal mengalami kerugian. Pihaknya menargetkan, akhir tahun ini besaran klaim tersebut sudah bisa ditentukan dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.


"Persyaratannya nanti di SE. Tata cara klaimnya itu nanti diatur oleh SIPF sendiri. Itu belum ditetapkan masih dalam pembahasan. Kita berharap sekali akhir tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia - Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).


Dia menyebutkan, untuk tahap awal, setiap AB ditarik dana 'join' sebesar Rp 100 juta. Dana ini digunakan untuk keperluan operasional dan pengembangan perusahaan.


"Yang awal ini kan SIPF ini kan perlu dana karena baru beroperasi ya, jadi dana awalnya itu dari setoran dana SRO, kemudian dana iuran dari masing-masing anggota," kata Nurhaida.


Nurhaida menegaskan, setiap investor pasar modal berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami yang berkaitan dengan kehilangan aset nasabah. bukan karena investasi.


Seperti diketahui, P3IEI atau SIPF merupakan lembaga perlindungan dana investor di pasar modal yang bertugas melindungi dana investor jika terjadi kerugian nasabah akibat kecurangan atau pembobolan dana nasabah oleh perusahaan sekuritas. Lembaga ini akan mulai efektif pada Januari 2014.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!