Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peraturan ini dibuat untuk memberi kemudahan akses bagi perusahaan untuk bisa mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan penawaran saham secara berkelanjutan memungkinkan lebih banyak perusahaan untuk bisa masuk ke pasar modal.
“PUB saham itu jadi penawaran umum berkelanjutan untuk saham, yang selama ini sudah ada kan penawaran umum berkelanjutan untuk surat utang, nah ke depan untuk meningkatkan sisi supplai untuk memudahkan akses dunia usaha ke pasar modal salah satunya akan dilakukan kemudahan penawaran umum untuk penerbitan saham,” ungkap Nurhaida di Jakarta seperti dikutip Senin (20/1/2014).
Saat ini, Nurhaida menyebutkan, proses pembentukan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ditargetkan, peraturan itu bisa direalisasikan di tahun ini.
“Sedang dalam draft peraturan. Karena itu kan berbentuk peraturan OJK, nah itu sedang dalam pembahasan, dalam proses. Kita berharap tahun ini ya tetapi apakah nanti semester satu atau dua kita lihat perkembagannya ya,” ujarnya.
Nurhaida menjelaskan, peraturan tersebut salah satunya akan berisi masa penawaran saham berkelanjutan. Jika dalam penerbitan surat utang batas waktunya adalah 2 tahun secara bertahap, di dalam penerbitan saham ini masih akan dikaji batas waktu penawarannya. Yang pasti, kata dia, untuk menerbitkan PUB saham ini hanya perlu sekali pernyataan efektif dari OJK.
“Itu kan berkelanjutan jadi gini dengan satu kali pernyataan dari OJK, penawaran umum itu bisa dilakukan berkali-kali dalam batas jumlah yang direncanakan, kalau di penawaran umum berkelanjutan di obligasi itu kan masanya 2 tahun ya, nah ini kita belum tau mungkin akan berbeda, apakah itu akan dianggap 2 tahun atau mungkin PUB 3 tahun nanti kita lihat dari kebutuhan industri,” jelas Nurhaida.
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
