“Itu kan berbentuk peraturan pemerintah ya, tentunya itu sedang menunggu untuk ditandatangani oleh presiden, kita mengharap di Januari mudah-mudahan bisa, kita berharap sekali di Januari bisa dikeluarkan PP-nya sehingga nanti mulai 2014 ini PP pungutan itu bisa diterapkan kepada industri keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida seperti dikutip Senin (20/1/2014).
Terkait besaran iuran OJK, Nurhaida mengungkapkan, pihaknya masih perlu menunggu PP disetujui sehingga ada kepastian soal besaran iuran yang akan ditarik baik untuk sektor perbankan maupun pasar modal serta industri keuangan lainnya.
“Kita lihat PP-nya, pungutannya baru bisa disosialisasikan secara jelas ya karena bagaimana pun yang kita lihat kan final terakhirnya walaupun kita hampir yakin bahwa yang pernah kita usulkan di awal tidak berubah,” terang dia.
Nurhaida menambahkan, nantinya besaran iuran OJK ini diambil berdasarkan jenis industrinya. “Itu berbeda-beda, ada yang dari aset tergantung industrinya ya, ada yang dari dana kelolaan, ada yang dari misalnya emiten itu dari outstanding, penawaran yang pernah dilakukan dan lain-lain jadi detil nanti akan disosialisasikan setelah PP pungutan memang dikeluarkan secara resmi,” tandasnya.
Sebelumnya, untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.
"Nanti penarikannya bertahap. Untuk pertama kali 0,03% dulu untuk bank," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto beberapa waktu lalu.Next
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
