Para gubernur itu menyampaikan desakan melalui surat yang ditandatangani secara bersama. Sepuluh gubernur itu yaitu Gubernur Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Riadil Akhir Lubis menyatakan, surat pertama dikirimkan para gubernur pada 20 Desember 2012. Sementara surat kedua dikirimkan pada November 2013.
“Surat itu meminta percepatan pembangunan jalan tol dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan daya saing sewilayah Sumatera,” kata Lubis kepada wartawan di Medan, Rabu (26/2/2014).
Desakan yang disampaikan para gubernur ini, tidak lepas dari situasi lambannya pembangunan jalan tol Trans Sumatera yang sudah digagas lama. Proyek itu bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), koridor Sumatera, namun ternyata tidak kunjung dimulai.
Tahapan pembangunan jalan tol mulai dari Banda Aceh di Aceh hingga Bakauheni di Lampung sepanjang 1.813 km koridor utama dan 795 km koridor pendukung, tak kunjung dimulai karena Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penugasan PT Hutama Karya (HK) untuk membangun jalan tol Trans Sumatera itu tak kunjung ditandatangani.
Padahal dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk HK sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan 2013 dan juga APBN 2014.
“Kita di daerah tentu berharap Perpres itu bisa secepatnya ada, sehingga pembangunan dimulai, dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. Sumut tentu sangat berkepentingan terhadap jalan tol Trans Sumatera ini,” kata Lubis.
(rul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!