"Kita mau memberikan rekomendasi itu di mana mengubah UU perbankan terkait kerahasiaan untuk perpajakan. Di Indonesia ada 180 ribu rekening besar dengan simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Nilainya total bisa triliunan rupiah," ungkap Direktur Pelayanan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kismantoro Petrus di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Ia mengatakan, gagasan ini telah diterima oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai tindak lanjut, harusnya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai memprosesnya.
"Pihak yang berwenang sebagai regulator kan tetap meminta kepada BI dan OJK," sebutnya.
Kismantoro menambahkan, dengan diperbolehkan DJP untuk mengakses data nasabah, maka ada peluang untuk memastikan kejujuran dari pelaporan wajib pajak. "Kami berharap bisa menyelamatkan negara dan membiayai negeri ini dengan cukup. Salah satunya itu," ujarnya.
Akan tetapi, Ia tidak menuduh bahwa para nasabah melakukan pemalsuan pelaporan pajak. "Jangan berfikir negatif dulu. Kan memang banyak orang kaya yang bayar pajak. namun masih ada yang belum mungkin. Makanya kita perlu lihat," pungkasnya.
(mkl/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!