Jangan Lupa Cantumkan Utang Saat Lapor SPT Pajak

Jakarta -Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi rutin dilakukan tiap tahun. Akan tetapi ada beberapa poin yang sering terlewat dan tidak dilaporkan.

Beberapa poin yang sering tidak dicantumkan saat lapor pajak antara lain jumlah utang dan penggunaan kartu kredit. Ini disebabkan wajib pajak (WP) tidak teliti.


"WP harus mencantumkan utang pada tahun tersebut. Biasanya seperti kredit rumah, motor, mobil yang biasa disebut investasi juga dicantumkan. Kartu kredit juga dicantumkan," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat berbicang dengan media di kantor DJP, Jakarta, Selasa (25/2/2014)


Menurut Tyas ini menjadi akan berbahaya jika ada ketidakcocokan dari penghasilan dan jumlah kekayaan. Misalnya dengan penghasilan sebesar Rp 5 juta, wajib pajak punya rumah Rp 1 miliar, ini tidak mungkin.


"Jadi harus cocok. Antara penghasilan dan kekayaan. Meskipun itu investasi pembelian barang. Jika itu kredit maka terhitung utang dan harus dilaporkan," ujarnya.


"Kalau tidak mencantumkan utang, tapi punya rumah yang sangat mahal maka akan diperiksa. Kan uang dari mana gaji segini bisa bayar rumah," jelas Tyas.


Pada kesempatan yang sama Direktur Pelayanan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP mengatakan kecenderungan masalah yang timbul memang dari WP yang tidak jujur. Ini pun yang menurutnya sering dianggap kesulitan pengisian SPT.


"Berdasarkan pengalaman yang paling susah mengisi SPT adalah jujur. Hanya tidak mau membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya. Jadi jangan katakan susah. Karena gampang sekali dilakukan," kata Kismantoro


Sebenarnya menurut Kismantoro jika terjadi kesalahan sangatlah mudah untuk diubah. Apalagi dengan penggunan e-filing.


"Kalau masalah salah itu gampang. Kalau salah bisa dibetulkan. Apalagi kalau ada e-filing. Itu kalau salah sekarang. Dua tahun lagi mau dibenarkan juga tidak apa-apa. Tapi kalau tidak jujur dan kalau takut diperiksa itu tidak mungkin lagi," pungkasnya.


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!