Pasca Kisruh Beras Vietnam, Pemerintah akan Perketat Impor

Jakarta -Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat perizinan impor dan tata niaga perdagangan beras di dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengakui mekanisme importasi beras kualitas khusus/premium masih memerlukan penyempurnaan guna mencegah terjadinya penyelundupan.


"Sistem kemarin sudah saya katakan beras masih menggunakan sistem manual dan sudah berjalan bertahun-tahun tetapi memang selama ini tidak ada masalah serius. Jadi kasus sekarang kita jadikan era untuk melakukan perbaikan. Proses perizinan akan juga akan kita buat seperti hortikultura, dengan sistem online menggantikan manual," kata Bayu saat berdiskusi di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (4/02/2014).


Ia mengatakan aturan pengetatan impor untuk beras tidak spesifik sama dengan proses perizinan importasi produk hortikultura dan daging sapi. Para importir tidak diharuskan memiliki cold storage atau lemari pendingin dan infrastruktur lainnya.


"Beras beda dengan hortikultura apalagi daging. Beras kadar air di bawah 14% itu bisa tahan hingga 12 bulan. Jadi infrastruktur yang dimiliki perusahaan (importir) tidak sedetil apa yang disyaratkan hortikultura dan daging sapi," imbuhnya.


Sementara itu, Kemendag juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar melakukan pemeriksaan fisik beras bukan hanya dokumen dan melakukan perubahan kode HS (Harmonized System) untuk produk beras, sehingga ada perbedaan HS beras medium dan premium.


Pihak kementerian pertanian pun diharapkan memperkuat dasar hukum untuk mekanisme importasi, dan Kemendag akan memasukkan uraian barang dalam dokumen SPI (Surat Persetujuan Impor) agar lebih spesifik. Hingga sekarang proses pengajuan impor beras khusus untuk tahun 2014 masih belum berjalan dan belum ada perhitungan dari pemerintah.


"Pihak Sucofindo diharapkan mengintensifkan preshipment. Sementara spesifikasi produk dan uraian barang dan kolom SPI lebih spesifik kita (Kemendag) yang siapkan. Teman-teman Kementan juga akan bekerja lebih intensif dan sistem online kita akan terapkan dan sebagainya. Ini adalah pelajaran bagi kita ada hal-hal yang kita harus sempurnakan izinnya dan tentu saja agar dibedakan HS Code-nya," jelas Bayu.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!