"Hingga malam saya cek ke ditjen perhubungan udara belum ada laporan. Kita tahunya dari media, tapi kita akan komunikasi untuk meminta penjelasan mereka," kata Plt Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan kepada detikFinance, Kamis (6/2/2014)
Bambang mengatakan pihaknya belum sampai tahap memutuskan untuk mencabut izin atau bahkan mengalihkan rute Tigerair Mandala ke maskapai penerbangan lain.
Menurutnya pencabutan atau pun pengalihan rute penerbangan domestik dan internal nasional berbeda penanganannya. Proses pencabutan atau pengalihan rute internasional relatif lebih kompleks karena menyangkut perjanjian bilateral sebuah negara.
"Kita hanya dapat informasi mereka sedang melakukan restrukturisasi, kemungkinan di rute tersebut persaingannya terlalu berat. Tapi yang utama terkait penghentian rute ini adalah harus memenuhi tanggung jawab pengangkutan," tegas Bambang
Ia menjelaskan saat ini pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai aturan. Yaitu apabila Tigerair Mandala penghentian rute penerbangan berlangsung selama 21 hari, tanpa ada laporan maka izin rute akan dicabut. Namun apabila melapor, Tigerair Mandala akan diberikan waktu hingga 30 hari sebelum kembali mengaktifkan kembali rute penerbangannya.
Kemenhub juga masih memberikan kesempatan kepada maskapai hingga 30 hari lagi dengan pertimbangan. Selanjutnya setelah itu akan ada evaluasi menyeluruh terhadap rute penerbangan bersangkutan.Next
(hen/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!