Akusisi PPD, Lanjut atau Setop?

Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengambil alih Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), Badan Usaha Milik Negara yang sedang di ambang kebangkrutan. Selain terancam bangkrut, dua pejabat perusahaan ini juga tertimpa kasus korupsi.

Tapi Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, menilai rencana itu sebaiknya tak diteruskan. “Tak perlulah PPD itu diselamatkan,” kata Rizal di Bali, pada awal pekan ini.


Menurut Rizal, pemerintah provinsi DKI Jakarta mestinya berkaca pada pengelola transportasi swasta seperti Mayasari Bakti. Perusahaan ini, kata dia, bisa beroperasi dengan baik dan berkembang.


“Pemerintah sebaiknya bertindak sebagai pengawas saja, tak perlu ikut campur tangan dalam usaha yang sebetulnya bisa dilakukan sendiri oleh rakyat,” kata Rizal.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menyelamatkan PPD melalui opsi hibah. Dalam format semacam itu, keseluruhan utang dan aset PPD bakal dialihkan ke tangan pemerintah Jakarta.


Proses pengalihan ini sudah dilakukan sejak 2012 ketika Gubernur Joko Widodo menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian BUMN. Pemprov DKI Jakarta bahkan sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 170 miliar untuk melunasi utang PPD.


Uji tuntas (due diligence) terhadap PPD sendiri dinilai menunjukkan hasil positif sehingga pemprov DKI tetap meneruskan rencana tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hasil hitung-hitungan itu menunjukkan aset PPD itu lebih besar daripada utang PPD. Next


(DES/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!