Kemenkeu Terima Barang Gratifikasi KPK, Dari Samsung S4 Hingga iPod

Jakarta -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menerima penyerahan barang-barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didapat dari barang gratifikasi yang dilaporkan oleh pejabat negara.

Barang-barang gratifikasi yang diserahkan ke Ditjen Kekayaan Negara antara lain Samsung Galaxy S4, Huawei, keris pusaka, Ipod Shuffle, sepeda gunung merek Polygon, kain batik, jam tangan merek Swis Arm, Calvin Klein, Guess, voucher belanja, pulpen merek Montblanc, Parker, dan lainnya.


Barang gratifikasi tersebut berasal dari barang gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sejak 17 Februari 2013, yang diberikan oleh pegawai internal KPK, pejabat BUMN, dan penyelenggara negara lainnya.


Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, serah terima barang gratifikasi tersebut merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka pemberantasan korupsi.


"Ditjen Kekayaan Negara sebagai lembaga pemerintah akan selalu ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Barang-barang tersebut setelah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), selanjutkan akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ungkap Hadiyanto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2014).


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!