Agar Pengusaha Untung, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Panas Bumi

Jakarta -Pemerintah akhir Maret ini segera mengeluarkan merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2012 terkait tarif listrik panas bumi. Revisi tarif tersebut diyakni akan membuat pengusaha tertarik karena tarifnya lebih tinggi.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan, revisi permen ESDM panas bumi ini masih dalam proses pengkajian oleh Kementerian Keuangan dan PT PLN (Persero). Kemudian juga kajian dari Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB).


"Harga saat ini belum mewakili keekonomian. Pemerintah dengan World Bank dan ADB, dan sudah dilakukan final report dengan Kemenkeu, PLN untuk itu diharapkan laporan final dari World Bank keluar, akhir bulan ini aturan keluar," ujar Tisnaldi di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (20/3/2014).


Saat ini harga pembelian listrik dari energi panas bumi maksimal US$ 9,7 sen/Kwh. Tisnaldi tidak menyebutkan berapa kenaikan harga tersebut. Namun, ia menjamin ini akan menguntungkan bagi kalangan pengembang panas bumi.


"Angkanya atraktif, pasti lebih baik dari sekarang. Sekarang itu 9,7 sen/Kwh ceiling price (harga tertinggi), jadi pasti lebih menarik, nggak mungkin nggak," ujarnya.


Sementara untuk wilayah kerja (WK) baru panas bumi yang yang akan dilelang tahun ini telah disiapkan sebanyak 5 WK. Meskipun tengah diupayakan untuk menambah WK lebih banyak lagi.


"Yang dilelang tahun ini, minimal 5. Karena berdasarkan tim yang sudah ada disiapkan 5, tapi dari pimpinan minta lebih dari itu jadi masih disiapkan," ujarnya.


Menurutnya pemerintah akan terus memfasilitasi dunia usaha dan target untuk pengembangan energi panas bumi. "Pemerintah akan terus fasilitasi berupa peraturan untuk percepatan panas bumi di Indonesia. Terutama dari sisi harga," imbuhnya.


(mkl/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!