BPN Butuh 21 Tahun untuk Mensertifikasi Tanah di Seluruh Indonesia

Jakarta -Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku saat ini kemampuan membuat sertifikat tanah per tahun hanya 2 juta hektar. Untuk 41 juta hektar tanah yang belum disertifikasi di Indonesia, butuh 21 tahun lebih untuk merampungkannya.

Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan, luas tanah daratan di Indonesia mencapai 180 juta hektar. Dari total luas daratan tersebut, seluas 41,3 juta hektar belum ada sertifikat tanahnya.


"Luas daratan Indonesia adalah 180 juta hektar yang terdiri 130 juta hektar kawasan hutan dan 50 juta hektar non hutan. Daratan non hutan terdiri dari 85,8 juta hektar dan 44,5 juta hektar telah ada sertifikat sisanya 41,3 juta hektar belum bersertifikat," kata Hendarman di acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPN dan 3 BUMN di kantor BPN, Jakarta, Jumat (21/3/2013).


Namun ke depan pihaknya akan bekerja lebih optimal agar bisa meningkatkan pelayanan dan sertifikasi tanah 5 juta hektar per tahun.


"Saat ini kemampuan BPN dalam persertifikatan tanah adalah 2 juta hektar per tahun sehingga untuk pensertifikatan dibutuhkan waktu 21 tahun, ke depan akan ditingkatkan kinerja BPN akan melakukan kegiatan sekeras kerasnya, satu tahun 5 juta hektar agar sertifikat tanah hanya butuh waktu 8 tahun," tambahnya.


Gandeng 3 BUMN


Di kesempatan yang sama, BPN juga melakukan penandatanganan kesepahaman dengan 3 BUMN, yaitu Perum Perhutani, Perum Perumnas, dan PT Kereta Api Indonesia. Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!