Bea Cukai Gagalkan Ekspor Batu Mulia Rp 1,5 Triliun

Jakarta -Selama 6 bulan di 2013 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melakukan penegahan atau menggagalkan ekspor baru mulia dengan nilai Rp 1,5 triliun, dan berat 90 ton.

"Kita telah melakukan sitaan batu mulia. Dari bulan Juni-November 2013. Dengan taksiran nilai Rp 1,5 triliun," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono pada jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/3/2014)


Batu ini memiliki jenis beragam, yaitu Kalsedon (mentah), Kuarsa, Jasper (kalsedon), Agat (kalsedon), fosil korai, dan Carnelian (kalsedon). Batu tersebut merupakan bahan dasar dari perhiasan dan dekorasi seperti mata cincin, giwang, liontin, gelang, dan lainnya.


Berdasarkan aturan dari Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2012, jenis batu kalsedon (mentah) tidak boleh diekspor. Namun untuk pengolahan sederhana, dikenakan bea keluar (BK) sebesar 20% sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012.


"Jadi dalam batu sitaan ini ada yang berbentuk mentah dan setengah diolah atau berbentuk. Itu ada yang dilarang dan dikenakan BK," jelasnya.


Potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 485,6 miliar. Ada 5 perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus ini, demuanya berasal dari dalam negeri. Batu yang dimasukkan dalam 6 kontainer tersebut akan dikirimkan menuju negara Taiwan, Cihna, dan Amerika.


"Jadi perusahaannya itu dari alamatnya ada di Jawa Barat dan Jawa Tengah," sebut Agung.


Modus operasinya adalah dengan mencantumkan jenis barang secara umum 'natural stone'. Dugaan adalah upaya pelarian pos tarif guna menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor atas barang dan menghindari pungutan bea keluar.


"Pada dokumen pemberitahuannya sengaja jenis barang diberitahukan secara umum," ujarnya.





(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!