Transaksi Tak Wajar, Empat Broker Saham Kena Sanksi BEI

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat anggota bursa yaitu PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.

Sanksi teguran tertulis dikirimkan kepada Maybank Kim Eng Securities setelah BEI memeriksa transaksi perdagangan saham periode 1 Oktober sampai dengan 11 November 2013. Maybank Kim Eng Securities terdeteksi tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode tersebut.


Sementara tiga anggota bursa lainnya tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas transaksi salah satu nasabah perusahaan pada periode September-Desember 2013.


Sanksi teguran tertulis kepada empat anggota bursa tersebut dilayangkan pada 17 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dua direktur BEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo dan Samsul Hidayat.


Atas hal itu, Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan penjelasannya. Dia mengatakan, setelah melalui proses audit, terdeteksi bahwa empat Anggota Bursa (AB) tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Nasabah dari AB tersebut melakukan transaksi tidak wajar.


"Terdeteksi bahwa nasabah dari AB tersebut melakukan pelanggaran transaksi. Tindaklanjutnya dari kita ditelepon, disurati, dan diemail, itu bentuk dari peringatan kita kepada AB," ujar Uriep saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (21/3/2014).


Dia menjelaskan, setiap perusahaan harus punya sistem pengawasan transaksi. Hal ini sudah diterapkan seluruh AB di tahun 2011 lalu. Namun, dalam kasus ini, empat AB yang dimaksud tidak melaporkan adanya transaksi tidak wajar terhadap para nasabahnya sehingga perlu adanya teguran dari otoritas terkait.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!