Selembar Pecahan SGD 10.000 Setara dengan 'Segepok' Rp 97 Juta

Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut uang spesial dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 kian diburu para pelaku suap dan koruptor dari Indonesia. Satu lembar uang pecahan SGD 10.000 setara dengan segepok uang Rp 97 juta.

Singapura memang punya uang pecahan khusus yakni SGD 10.000, yang hanya digunakan kalangan terbatas. Tapi anehnya, uang itu malah kerap dijadikan alat suap pejabat di Indonesia.


"Uang pecahan itu tergolong uang yang tidak beredar luas di masyarakat dan pasar lokal di Singapura, tetapi ada fakta bahwa pecahan nominal itu digunakan sebagai sarana suap di negara kita," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance, Kamis (20/3/2014).


Kepala PPATK Muhamad Yusuf pun berencana menggodok aturan Cros Border Cash Carrying (CBCC) atau Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) yang sedang dikaji pemerintah itu. Yusuf menyebutkan, uang asing dalam pecahan besar saat ini menjadi salah satu alat suap yang semakin banyak digunakan koruptor.


Yusuf menduga, penggunaan transaksi tunai pada lapisan masyarakat diduga antara lain untuk maksud mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana, atau dengan maksud memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.


Ia lantas memberi contoh kasus Gayus Tambunan. Amir Syarifuddin Tambunan, ayahanda terdakwa Gayus, kata Muhammad Yusuf, mengaku pernah menitipkan uang kepada anaknya pada sekitar tahun 2009. Besarannya mencapai SGD 10 juta dan U$S 1 juta.


"Dengan pecahan sebesar itu, dengan merujuk pada nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 9.700) seseorang bisa membawa Rp 97 juta hanya dalam 1 lembar kertas dolar Singapura," kata Yusuf seperti dikutip dalam situs resmi Sekretariat Kabinet RI.


Penerbitan aturan CBCC baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres), kata Yusuf, diharapkan akan memberi kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk melakukan tindakan fisik, termasuk menggeledah setiap orang yang dicurigai PPATK. Asumsinya, uang-uang tersebut bisa digunakan untuk suap.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!